Indonesia sedang bersiap untuk memperketat cengkeramannya di pasar timah global, sebuah langkah yang dapat mengubah perekonomian Kepulauan Bangka Belitung. Dalam acara Indonesia Economic Outlook di Jakarta pada 13 Februari 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia membenarkan rencana pemerintah menghentikan ekspor timah. Strategi tersebut merupakan upaya langsung untuk meniru larangan ekspor nikel pada tahun 2020, yang menurut Bahlil meningkatkan nilai tambah komoditas tersebut sepuluh kali lipat.
Pertaruhan hilirisasi
Di bawah bendera “hilirisasi” (hilirisasi), pemerintah tidak hanya menargetkan nikel dan bauksit, namun juga menargetkan emas dan timah. Berbeda dengan larangan sebelumnya terhadap nikel, yang menargetkan bijih mentah, langkah ini jauh lebih ambisius karena Indonesia sudah mengekspor timah dalam bentuk olahan. Larangan total ini memerlukan penciptaan industri yang lebih maju seperti solder dan manufaktur komponen semikonduktor. Sikap resminya, menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), adalah bahwa Indonesia harus bertransisi dari negara eksportir logam olahan menjadi negara industri produk akhir yang kuat.
Ancaman terhadap mata pencaharian lokal
Rencana tersebut telah memicu penolakan langsung dari mereka yang berada di garis depan. Riki Febriansyah, Ketua Umum Ikatan Karyawan PT Timah Tbk (TINS), mengingatkan larangan mendadak bisa berdampak buruk bagi Kepulauan Bangka Belitung. Menurut Febriansyah, jika pemerintah memaksakan pelarangan sebelum industri dalam negeri siap menyerap pasokan, maka PT Timah dan penambang lainnya akan terpaksa memangkas produksi, sehingga menyebabkan hilangnya lapangan kerja secara besar-besaran. Ia berargumentasi bahwa upaya pemerintah saat ini kurang memiliki kajian menyeluruh yang diperlukan untuk melindungi perekonomian regional.
Konsentrasi kekayaan dan risiko
Data dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menunjukkan tingginya risiko yang ada pada satu wilayah:
- Monopoli Cadangan: Sebanyak 91% cadangan timah Indonesia terletak di Bangka Belitung, dengan total sekitar 1,2 juta ton logam timah.
- Dominasi Perusahaan: PT Timah Tbk (recently renamed Perusahaan Perseroan (Persero) PT TIMAH Tbk as of February 2026) controls 81% of the mining land in the province, covering 473.3 thousand hectares.
Pilar ekspor senilai $1,6 miliar
Timah merupakan urat nadi perekonomian Bangka Belitung. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa ekspor timah menyumbang 81,7% dari total nilai ekspor provinsi tersebut. Tahun lalu saja, ekspor melonjak 45,09% mencapai US$ 1,6 miliar, dengan sebagian besar pasokan berasal dari negara-negara industri raksasa seperti Tiongkok, Korea Selatan, India, dan Jepang.
Kesenjangan penyerapan
Kritik paling tajam terhadap larangan ini terletak pada angkanya: penyerapan timah dalam negeri saat ini berada pada kisaran 5% hingga 7%. Berbeda dengan nikel, yang sudah mendapatkan pasar di pabrik baja tahan karat dan baterai baru di dalam negeri, timah saat ini tidak memiliki “pembeli” yang signifikan di Indonesia.
Pakar industri dan Asosiasi Pegawai TINS menekankan, jika pemerintah “tidak sabar” dan mengabaikan kurangnya permintaan dalam negeri, perusahaan timah akan menghadapi krisis arus kas yang parah.
Selain itu, sektor perbankan masih ragu untuk mendanai proyek hilirisasi timah karena memandang komoditas tersebut sebagai investasi berisiko tinggi dalam kondisi saat ini. Agar pelarangan ini berhasil tanpa berdampak buruk pada perekonomian lokal, pemerintah harus terlebih dahulu membangun ekosistem industri yang diinginkannya.


