Tim Advokasi Koalisi Indonesia Bersih telah mengajukan gugatan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menentang pengesahan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Perusahaan Listrik Negara (RUPTL) PT PLN tahun 2025–2034.
Koalisi sedang mencari keputusan pengadilan untuk membatalkan kedua dokumen tersebut. Selain menggugat Menteri ESDM, koalisi juga menggugat PLN untuk menuntut pencabutan RUPTL.
Daniel Winarta dari YLBHI Jakarta, mewakili tim advokasi koalisi, berpendapat bahwa kedua dokumen tersebut memiliki cacat prosedural dan substantif.
“Kami menilai ada pelanggaran prosedur, artinya kedua dokumen yang disengketakan itu mengandung cacat prosedural dan substantif,” kata Daniel saat berdiskusi koalisi di Jakarta seperti dikutip Katadata.co.id, Senin, 23 Februari 2026.
Salah satu isu utama yang diangkat adalah bahwa RUKN masih mengacu pada rancangan peraturan pemerintah tentang kebijakan energi nasional. “Rancangan peraturan masih bisa berubah, sehingga kami menilai hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.
Koalisi juga menilai RUKN dan RUPTL tidak sejalan dengan UU Energi dan UU Ketenagalistrikan, serta bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional karena gagal mempercepat penghentian pembangkit listrik tenaga batubara (PLTU).
Wahyu Eka Setyawan dari WALHI mengatakan gugatan tersebut didorong oleh kekhawatiran bahwa dokumen tersebut mempromosikan apa yang ia gambarkan sebagai “solusi palsu” untuk transisi energi. Misalnya saja, rencana pensiun dini untuk pembangkit listrik tenaga batu bara diduga tidak dicantumkan dalam RUPTL, dan perpanjangan umur atau penundaan pembangkit listrik dapat dibenarkan melalui proyek-proyek co-firing.
Ia juga mengkritik klasifikasi proyek-proyek tertentu – seperti limbah menjadi energi, gas alam cair (LNG), energi nuklir, dan turunan batubara – sebagai sumber energi terbarukan. Wahyu menambahkan, beberapa proyek panas bumi telah memicu konflik sosial karena lokasinya yang berada di kawasan konservasi atau dekat sumber air.
Melalui gugatan tersebut, koalisi meminta pengadilan memerintahkan menteri energi untuk mencabut RUKN dan RUPTL PLN, dan mengakui bahwa dokumen perencanaan tersebut tetap penting bagi Indonesia.
“Kami meminta Kementerian menerbitkan kembali RUKN dan RUPTL yang substansinya sesuai dengan putusan pengadilan,” kata Daniel.
Novita Indri, juru kampanye Trend Asia, mengutip laporan “Toxic 20” sebagai bagian dari argumen koalisi. Laporan tersebut mencantumkan 20 pembangkit listrik tenaga batu bara yang dianggap paling berbahaya karena tingginya emisi karbon dan infrastruktur yang menua. Laporan ini disiapkan oleh Trend Asia bekerja sama dengan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dan Center for Research on Energy and Clean Air (CREA), dan dirilis pada November 2025.
Menurut laporan tersebut, jika 20 pabrik tersebut terus beroperasi hingga tahun 2050, hal tersebut dapat menyebabkan sekitar 156.000 kematian dini akibat polusi udara. Kerugian ekonomi terkait kesehatan dapat mencapai Rp1.813 triliun atau sekitar Rp100,5 triliun setiap tahunnya. Kerugian pendapatan secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp48,4 triliun, dengan sekitar 1,45 juta pekerja per tahun berpotensi terkena dampak kesehatan terkait polusi.
Novita menyoroti dampak sosial terhadap petani dan nelayan yang tinggal di sekitar pembangkit listrik tenaga batu bara. Di daerah seperti Pangkalan Susu di Sumatera Utara, katanya, banyak nelayan dilaporkan beralih ke pekerjaan lain, termasuk pekerjaan di luar negeri atau konstruksi, karena mata pencaharian mereka menurun.
“Ini adalah biaya eksternal yang sering diabaikan oleh pemerintah dan negara,” ujarnya.
Koalisi tersebut terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang melakukan advokasi perubahan kebijakan di sektor energi, ekonomi, dan lingkungan hidup, antara lain WALHI, Trend Asia, Greenpeace Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Penduduk lokal yang tinggal di dekat pembangkit listrik tenaga batu bara juga ikut serta dalam gugatan tersebut sebagai penggugat.


