Kementerian Keuangan memastikan tidak akan melonggarkan kebijakan larangan ekspor konsentrat tembaga pada tahun ini. Keputusan ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perdagangan yang telah melarang ekspor konsentrat tembaga mulai 1 Januari 2025.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kebijakan ini mengacu pada aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Terkait ekspor konsentrat tembaga, dapat kami sampaikan bahwa saat ini kuota ekspor hanya diberikan oleh ESDM hingga tahun 2024. Kemudian, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2023, ekspor bijih juga hanya diperbolehkan hingga Desember 2024, kata Askolani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Ia menambahkan, hingga saat ini kementerian belum menerima usulan dari perusahaan pertambangan untuk terus mengekspor konsentrat tembaga.
“Jadi, mulai 1 Januari 2025, kami tidak melihat adanya usulan dari perusahaan untuk mengekspor konsentrat tembaga sesuai ketentuan yang ditetapkan Kementerian ESDM dan Peraturan Menteri Perdagangan,” ujarnya.
Namun, PT Freeport Indonesia (PTFI) dikabarkan akan mengusulkan relaksasi ekspor konsentrat tembaga setelah kebijakan tersebut berakhir pada 31 Desember 2024. Langkah itu dipicu insiden kebakaran di smelter yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur, yang berdampak pada operasional perusahaan.
Direktur Utama PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan perseroan menghentikan sementara seluruh operasi produksi katoda tembaga di smelter tersebut.
“Masih terhenti total. Kalau diperbaiki tidak mungkin bisa diproduksi. Karena itu CO2 Capture,” kata Tony.
Peristiwa kebakaran tersebut menjadi tantangan bagi PTFI dalam memenuhi target produksi, sehingga perusahaan berupaya mendapatkan izin relaksasi ekspor untuk menjaga keberlangsungan operasi. Namun keputusan akhir mengenai penerapan relaksasi tersebut masih menunggu persetujuan dari pemerintah.
Larangan ekspor konsentrat tembaga merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong hilirisasi mineral di dalam negeri. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan nilai tambah pengolahan mineral dan memperkuat industri nasional. Dengan larangan ini, perusahaan pertambangan diharapkan fokus membangun smelter dan pengolahan tembaga di dalam negeri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

