Perusahaan-perusahaan Israel semakin banyak beroperasi di Indonesia. Mereka menggunakan lokasi di Indonesia, talenta kreatif Indonesia, dan jaringan komersial Indonesia untuk mempromosikan bisnis mereka di negara yang tidak mengakui Israel dan telah mendukung Palestina selama beberapa dekade. Kehadiran komersial yang kian meningkat ini patut mendapat perhatian lebih dibandingkan sebelumnya.
SwiftOptics memberikan contoh yang jelas. Perusahaan kacamata Israel menggambarkan dirinya sebagai merek “kacamata ekstrim” dan telah memproduksi konten promosi di Indonesia, termasuk video yang direkam di Nias dengan pencipta Indonesia @frank_videography. Wakil presidennya, Yehonatan Dadon, juga memposting foto dan video dari Nias, Lombok dan Bali.
Ini bukan hanya tentang iklan kacamata. Hal ini berkaitan dengan semakin nyatanya kehadiran bisnis Israel di Indonesia dan kesenjangan antara kenyataan tersebut dengan kebijakan lama Indonesia terhadap Israel.
Indonesia menolak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel dan secara konsisten mendukung negara Palestina dan hak-hak Palestina. Mereka menentang pendudukan dan kolonialisme dan mempertahankan dukungannya terhadap perjuangan Palestina meskipun ada tekanan internasional selama puluhan tahun untuk menormalisasi hubungan dengan Israel.
Posisi tersebut tidak boleh diremehkan oleh aktivitas komersial yang terjadi di luar perhatian publik.
Masalah ini sangat mendesak karena warga Palestina terus menanggung dampak buruk genosida Israel di Gaza. Ribuan warga sipil Palestina telah terbunuh, jutaan orang harus mengungsi, dan infrastruktur sipil telah hancur dalam skala besar. Dalam konteks ini, meningkatnya operasi perusahaan-perusahaan Israel di Indonesia tidak bisa dianggap sebagai bisnis biasa.
Sistem imigrasi Indonesia sudah menunjukkan betapa lemahnya pembatasan yang diterapkan. Karena Indonesia tidak mengakui Israel, warga negara Israel tidak dapat menggunakan pengaturan visa biasa yang tersedia bagi banyak negara lain. Mereka malah harus mengajukan “calling visa”, sebuah proses yang lebih ketat yang diperuntukkan bagi warga negara yang dianggap berisiko keamanannya oleh Indonesia.
Namun otoritas imigrasi Indonesia telah mengakui bahwa Israel berada di peringkat keempat di antara negara-negara yang menerima visa panggilan, setelah Nigeria, Somalia, dan Afghanistan. Dari 470 lamaran dalam satu periode terakhir, hanya 22 yang ditolak. Sekitar 95 persen disetujui.
Ada rute lain di sekitar sistem. Warga negara Israel yang memegang paspor dari negara-negara seperti Portugal, Jerman atau Yunani dapat masuk ke Indonesia menggunakan paspor tersebut, yang berarti kewarganegaraan Israel mereka belum tentu tercantum dalam catatan imigrasi Indonesia.
Ada kasus yang melibatkan dua orang yang dilaporkan memiliki hubungan masa lalu dengan militer Israel yang menjalankan bisnis vila mewah di Bali menggunakan paspor Eropa. Latar belakang Israel mereka dilaporkan tidak muncul dalam catatan Indonesia. Kasus ini menggambarkan masalah yang lebih luas: pembatasan di Indonesia dapat melemah ketika kewarganegaraan dan aktivitas komersial dipisahkan dalam dokumen dan pengaturan perusahaan yang berbeda.
Meningkatnya kehadiran perusahaan-perusahaan Israel menimbulkan kekhawatiran yang sama dari arah lain. Bahkan ketika aktivitas komersial Israel tidak melibatkan pengakuan diplomatik formal, hal ini masih dapat menciptakan kondisi normalisasi yang praktis.
Sebuah perusahaan memasuki pasar. Ini merekrut talenta lokal. Ini syuting di lokasi Indonesia. Itu membangun hubungan komersial. Produk-produknya muncul di media dan feed media sosial Indonesia. Seiring waktu, bisnis Israel menjadi akrab dan biasa saja.
Begitulah normalisasi terjadi.
Kehadiran internasional Israel tidak dibangun melalui diplomasi saja. Merek konsumen, pariwisata, teknologi, budaya, olahraga, dan pemasaran gaya hidup semuanya berkontribusi pada citra Israel sebagai negara biasa yang terintegrasi secara global. Realitas politik mengenai pendudukan dan perampasan tanah Palestina kemudian dapat dikesampingkan.
Indonesia tidak seharusnya membantu membangun citra tersebut.
Pemerintah harus segera memeriksa skala aktivitas komersial Israel di Indonesia, termasuk periklanan, kemitraan bisnis, investasi, dan operasi komersial lainnya. Hal ini harus menentukan apakah pembatasan yang ada dapat dielakkan melalui paspor asing, struktur perusahaan, kemitraan lokal atau pengaturan lainnya. Pihak berwenang Indonesia juga harus menyediakan informasi yang relevan kepada publik.
Persoalannya bukan apakah setiap perusahaan Israel yang beroperasi di Indonesia telah melanggar hukum Indonesia. Persoalannya adalah apakah Indonesia membiarkan proses normalisasi komersial yang lebih luas berkembang tanpa mengkaji dampaknya terhadap kebijakan luar negeri negara tersebut.
Jika Indonesia menolak normalisasi dengan Israel karena komitmennya terhadap hak-hak Palestina, maka posisi tersebut tidak bisa berakhir pada hubungan diplomatik. Hal ini juga harus tercermin dalam cara Indonesia mendekati aktivitas komersial Israel.
Masyarakat Indonesia berhak mengetahui perusahaan asing mana saja yang beroperasi di negaranya, dari mana perusahaan tersebut berasal, dan bagaimana mereka menggunakan wilayah dan sumber daya Indonesia untuk mengembangkan bisnisnya. Perusahaan Israel yang menggunakan Nias, Bali atau Lombok sebagai aset komersial tidak hanya sekedar berpartisipasi dalam pasar ekonomi. Negara ini juga mendapat manfaat dari kekayaan alam dan budaya Indonesia.
Indonesia tidak kekurangan perusahaan lokal, pencipta, atau peluang komersial internasional. Israel tidak memerlukan perusahaan-perusahaan Israel untuk mengembangkan industri pariwisatanya, mempromosikan pantai-pantainya, atau memberikan paparan global kepada sektor kreatifnya.
Yang dimiliki Indonesia adalah posisi politik yang jelas terhadap Palestina.
Posisi itu harus membawa beban.
Ketika perusahaan-perusahaan Israel semakin banyak beroperasi di Indonesia, Jakarta harus memastikan bahwa kebijakan luar negerinya tidak diam-diam dirusak oleh normalisasi komersial. Mendukung Palestina tidak bisa berarti satu hal dalam pernyataan internasional dan hal lain di pasar.
Indonesia tidak boleh menjadi platform bagi bisnis Israel untuk menjadikan dirinya sebagai bisnis biasa, dapat diterima, dan permanen, sementara Palestina terus menanggung akibat dari genosida.
Indonesia telah berdiri bersama Palestina selama beberapa dekade. Kebijakan komersialnya juga harus sejalan.
Pandangan yang diungkapkan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan kebijakan editorial Middle East Monitor.


