TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah saat ini sedang mempertimbangkan sistem baru untuk mengatasi masa tunggu jamaah haji, yang seringkali memakan waktu puluhan tahun. Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyatakan salah satu gagasan yang tengah ditimbang adalah menghilangkan sistem daftar tunggu yang ada saat ini dan beralih ke “perang tiket” atau mekanisme pendaftaran langsung.
Irfan menyebutkan, sistem ini sudah terlebih dahulu diterapkan di Indonesia sebelum terbentuknya Badan Pengelola Dana Haji (BPKH).
“Jujur saja kalau bicara daftar tunggu, muncul pemikiran di Kementerian Haji apakah perlu menunggu lama, dan perlukah kita mempertimbangkan untuk kembali ke masa sebelum adanya BPKH,” ujar Irfan saat membuka Rakernas Ibadah Haji 1447 Hijriah di Tangerang, Banten, seperti yang diunggah di akun YouTube Kementerian Haji pada Rabu, 8 April 2026.
Dulu, jelas Irfan, sistem yang berlaku adalah pendaftaran langsung atau pendekatan “perang tiket”. Dengan model tersebut, pemerintah akan mengumumkan biaya haji tahun ini dan kuota yang tersedia, kemudian membuka pendaftaran untuk jangka waktu tertentu. Siapa pun yang memiliki kemampuan finansial dan kesehatan fisik yang baik dapat mendaftar secara langsung.
Jamaah yang berangkat hanyalah mereka yang melunasi biaya haji terlebih dahulu dan mengamankan tiketnya. “Pemerintah akan mengumumkan biaya haji tahun ini, pendaftaran akan dibuka mulai tanggal A hingga tanggal B, dan bagi yang ingin menunaikan haji, silakan lanjutkan pembayarannya. Ini seperti ‘perang tiket’,” kata Irfan.
“Apakah hal seperti itu perlu kita pertimbangkan kembali? Tentu ini bukan keputusan yang mudah untuk diambil. Tapi secara wacana tentu boleh kita pertimbangkan,” imbuhnya.
Secara historis, sistem masa tunggu haji dimulai di Indonesia pada tahun 2008. Sistem ini diterapkan karena animo masyarakat terhadap ibadah haji sangat tinggi, konsisten melebihi kuota tahunan yang disediakan Arab Saudi. Sedangkan BPKH pertama kali dibentuk pada tahun 2017. Sebelumnya, pendaftaran dan pengelolaan dana haji sepenuhnya ditangani oleh Kementerian Agama.
Daftar tunggu haji di berbagai daerah di Indonesia sangat bervariasi, mulai dari belasan tahun hingga 47 tahun. Namun mulai tahun ini, pemerintah menyamakan masa tunggu haji di seluruh daerah menjadi standar 26 tahun.
Ide untuk menghilangkan daftar tunggu dan menerapkan sistem “tiket perang” muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Haji untuk merevolusi pengaturan haji. Dalam rapat kerja dengan Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Rabu, 8 April 2026, Prabowo menyampaikan keinginannya untuk mempersingkat masa tunggu haji yang sudah lama menjadi isu besar umat Islam di Indonesia.
“Kita sedang berjuang, dan alhamdulillah, kita mendapat laporan bahwa waktu tunggu haji tidak lagi 48 tahun. Mulai tahun 2026, waktu tunggu haji terlama adalah 26 tahun, dan saya akan mengupayakan masa tunggu yang lebih pendek lagi,” kata Prabowo.
Read: Prabowo Eyes Garuda Indonesia-Saudia Joint Venture for Hajj Services
klik disini untuk mendapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News


