Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu menetapkan miliarder raja batu bara Samin Tan sebagai tersangka korupsi dalam penyelidikan dugaan pelanggaran izin pertambangan setelah gugus tugas kehutanan menyita lahan perusahaan tersebut awal tahun ini.
Samin, pemilik manfaat perusahaan batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP karena memperkaya diri sendiri dan pihak lain, termasuk korporasi, serta merugikan negara, dan Pasal 18 UU Tipikor yang mewajibkan pemilik manfaat untuk membayar kembali kerugian yang ditimbulkannya.
Penyidik Kejagung menemukan bukti permulaan bahwa perusahaan tersebut tetap melanjutkan operasi penambangannya di Murung Raya, Kalimantan Tengah, dan menjual batu bara meski izinnya dicabut pada 2017.
PT AKT terus menambang dan menjual batu bara secara ilegal hingga tahun 2025, kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Luar Biasa (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu, lapor Antara.
Dia menambahkan, perusahaan tersebut diduga menggunakan dokumen perizinan tidak sah dan beroperasi melalui koordinasi dengan pejabat negara yang bertanggung jawab mengawasi kegiatan pertambangan, meski Jampidsus belum mengungkapkan nama mereka.
Samin kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta dan penyelidikan terus berlanjut.
Setiap Senin, Rabu dan Jumat pagi.
Dikirim langsung ke kotak masuk Anda tiga kali seminggu, pengarahan yang dikurasi ini memberikan gambaran singkat tentang isu-isu terpenting hari ini, yang mencakup berbagai topik mulai dari politik hingga budaya dan masyarakat.
untuk mendaftar buletin kami!
Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.
Lihat Buletin Lainnya
Pencarian masih terus dilakukan, khususnya di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, kata Syarief.


